Lengkapi data diri anda untuk mendaftar sebagai member untuk melakukan reservasi
pertama kalinya.
Formulir bertanda "*" wajib diisi.
Dengan mendaftar anda menyetujui syarat ketentuan penyewaan dibawah ini
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah penyewa atau orang yang bertanggung jawab penuh atas sewa menyewa ini dan mengakui telah menerima unit mobil tersebut diatas, dalam kondisi baik, utuh, normal, serta setuju dengan perjanjian sewa:
Motor harus dikembalikan tepat waktu, keterlambatan akan didenda 15% per jamnya. Jika terlambat diatas 4 jam, denda sama dengan tarif 1 hari penuh.
Jam pelayanan: 06.00 - 21.00 WIB diluar jam pelayanan dikenakan denda Rp. 50.000,-.
Penting: Untuk menghindari denda perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk perjalanan pulang, dan kembalikanlah motor dalam keadaan yang sama dengan waktu menerima, termasuk BBM-nya. Selama motor belum dikembalikan setiap kejadian dan resiko yang ada 100% merupakan tanggung jawab penyewa.
Penyewa dilarang memperpanjang sewa, kecuali menghubungi dan mendapat persetujuan pihak manajemen Zayid.
Penyewa dilarang keras menjual atau menggandakan atau menjadikannya jaminan atau memindah tangankan motor ini. (penyewa dituntut pidana telah melakukan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan pasal 372 KUHP). (Orang yang membeli atau menerima gadaiannya atau berketempatan) akan dituntut sebagai penadah barang hasil kejahatan Pasal 480). Penyewa tidak boleh menggunakan motor ini untuk kegiatan melanggar hukum, membawa Narkoba, senjata tajam, atau api, bahan yang mudah meledak, dilarang menukar perlengkapan / onderdil motor ini. Tidak diperkenankan untuk dibawa keluar kota Jember tanpa persetujuan pihak Zayid. Jika dibawa keluar kota akan dikenakan denda Rp. 300.000,-
4. Seluruh Kejadian dan Resiko 100% Ditanggung PenyewaKEHILANGAN = Jika motor ini hilang sebagian atau seluruhnya termasuk STNK-nya. maka penyewa harus menggantikannya. KERUSAKAN = Pada saat serah terima motor ini dalam keadaan baik, utuh, dan normal. Jika saat disewa ternyata motor ini mengalami bencana alam atau sebab lain, maka penyewa harus memperbaikinya 100% atau menggantikannya sampai kembali seperti semula. Apabila terjadi misal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan besar pada bagian motor dengan persentase kerusakan diatas 50% sampai dengan motor tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka penyewa wajib untuk mengganti rugi seluruh kerugian tersebut dengan mengganti motor yang spesifikasinya sama atau uang senilai motor pada saat itu. DITAHAN = Jika motor ini atau STNK-nya ditahan atau sita disandra oleh orang atau polisi atau institusi lainnya karena suatu hal, karena pelanggaran, atau karena dijadikannya barang bukti suatu perkara, maka penyewa harus menebus dan membebaskannya. PENTING: Perbaikan dan penggantian bagian motor harus sesuai dengan standart atau disetujui pihak manajemen Zayid dan selama masa menunggu perbaikan, penggantian, penebusan, atau menunggu proses hukum, penyewa tetap dianggap sewa dan harus membayar sesuai tarif, sampai motor diserah terimakan dengan baik. |
Jika penyewa tidak dapat mengembalikan motor ini dengan alasan apapun, lebih dari 2x24 jam dari tanggal harus kembali, maka merupakan bukti yang sempurna untuk dilaporkan kepolisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan jika ingkar atau bertanggung jawab atas kerugian pihak manajemen Zayid maka akan dituntut secara pidana maupun perdata.
Jika terjadi tunggak, baik uang sewa maupun uang penggantian isinya, maka dengan ini penyewa mengijinkan dan memberikan kuasa penuh kepada pihak manajemen Zayid atau orang yang ditunjuk atau juru sita yang ditunjuk untuk masuk kedalam rumah atau kantor atau tempat lainnya untuk mengambil barang / dokumen / hartanya untuk disita dan dijadikan jaminan pelunasan pembayaran.
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah penyewa atau orang yang bertanggung jawab penuh atas sewa menyewa ini dan mengakui telah menerima unit mobil tersebut diatas, dalam kondisi baik, utuh, normal, serta setuju dengan perjanjian sewa:
Mobil harus dikembalikan tepat waktu, keterlambatan akan didenda 10% perjam dari tarif sewa mobil. Jika terlambat lebih dari 6 jam, denda denda harus sama dengan tarif sewa 1 hari penuh.
Penting: Untuk menghindari denda perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk perjalanan pulang, dan kembalikanlah mobil dalam keadaan yang sama dengan waktu menerima, termasuk BBM-nya. Selama mobil belum dikembalikan setiap kejadian dan resiko yang ada 100% merupakan tanggung jawab penyewa (Tanpa Driver/Sopir).
Penyewa dilarang memperpanjang sewa, kecuali menghubungi dan mendapat persetujuan pihak manajemen Zayid.
Penyewa dilarang keras menjual atau menggandakan atau menjadikannya jaminan atau memindah tangankan mobil ini. (penyewa dituntut pidana telah melakukan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan pasal 372 KUHP). (Orang yang membeli atau menerima gadaiannya atau berketempatan) akan dituntut sebagai penadah barang hasil kejahatan Pasal 480). Penyewa tidak boleh menggunakan mobil ini untuk kegiatan melanggar hukum, membawa Narkoba, senjata tajam, atau api, bahan yang mudah meledak, dilarang menukar perlengkapan / onderdil mobil ini.
4. Seluruh Kejadian dan Resiko 100% Ditanggung Penyewa (Tanpa Driver/Sopir)KEHILANGAN = Jika mobil ini hilang sebagian atau seluruhnya termasuk STNK-nya. maka penyewa harus menggantikannya. KERUSAKAN = Pada saat serah terima mobil ini dalam keadaan baik, utuh, dan normal. Jika saat disewa ternyata mobil ini mengalami bencana alam atau sebab lain, maka penyewa harus memperbaikinya 100% atau menggantikannya sampai kembali seperti semula. Apabila terjadi misal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan besar pada bagian mobil dengan persentase kerusakan diatas 50% sampai dengan mobil tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka penyewa wajib untuk mengganti rugi seluruh kerugian tersebut dengan mengganti mobil yang spesifikasinya sama atau uang senilai mobil pada saat itu. DITAHAN = Jika mobil ini atau STNK-nya ditahan atau sita disandra oleh orang atau polisi atau institusi lainnya karena suatu hal, karena pelanggaran, atau karena dijadikannya barang bukti suatu perkara, maka penyewa harus menebus dan membebaskannya. PENTING: Perbaikan dan penggantian bagian mobil harus sesuai dengan standart atau disetujui pihak manajemen Zayid dan selama masa menunggu perbaikan, penggantian, penebusan, atau menunggu proses hukum, penyewa tetap dianggap sewa dan harus membayar sesuai tarif, sampai mobildiserah terimakan dengan baik. |
Jika penyewa tidak dapat mengembalikan mobil ini dengan alasan apapun, lebih dari 2x24 jam dari tanggal harus kembali, maka merupakan bukti yang sempurna untuk dilaporkan kepolisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan jika ingkar atau bertanggung jawab atas kerugian pihak manajemen Zayid maka akan dituntut secara pidana maupun perdata.
Jika terjadi tunggak, baik uang sewa maupun uang penggantian isinya, maka dengan ini penyewa mengijinkan dan memberikan kuasa penuh kepada pihak manajemen Zayid atau orang yang ditunjuk atau juru sita yang ditunjuk untuk masuk kedalam rumah atau kantor atau tempat lainnya untuk mengambil barang / dokumen / hartanya untuk disita dan dijadikan jaminan pelunasan pembayaran.